Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo mengatakan ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.
"Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dari dua kasus dan TKP (tempat kejadian perkara) itu, kami sudah menetapkan tiga tersangka," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, dia berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum daerah Riau.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.
Hal itu tak urung membuat SBY turun langsung ke jalan. Ia bahkan menemukan bendera yang diikat di bambu terjatuh di trotoar. SBY mengambil bendera itu sambil mengelus dada.
Dirinya pun menginstruksikan pimpinan Demokrat Riau menurunkan seluruh spanduk serta bendera selamat datang. Sementara itu, Ketua Divisi Komunikasi Demokrat Imelda Sari menyatakan telah melaporkan perkara ini ke Kepolisian.
Menurut Abhan, saat ini pihaknya sedang mengkaji masalah tersebut. Sebab, perusakan alat peraga kampanye bisa juga masuk kasus pidana umum, selain pelanggaran pemilu.
Bila terhitung masuk pelanggaran pemilu, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk menindaklanjuti, yang kemudian bertindak bersama kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Namun jika merupakan pidana umum, kata Abhan, maka pihak kepolisian yang berwenang menindaklanjuti. (mts/osc)