Menjabat wakil gubernur DKI Jakarta sejak Oktober 2017, Sandiaga memutuskan mengajukan surat pengunduran diri pada 10 Agustus. Namun, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas pemberhentian Sandi dari kursi DKI 2 baru dilangsungkan pada 27 Agustus 2018.
Dua partai pengusung Anies-Sandi, PKS dan Gerindra pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 memiliki hak untuk menentukan pengganti Sandi. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 176 diatur tentang pengisian posisi jabatan wakil gubernur. Disebutkan bahwa pengisian jabatan wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Gerindra, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik awalnya berkukuh untuk maju. Bahkan, Taufik sempat mengklaim pencalonan dirinya tersebut telah mendapat restu dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
PKS memunculkan dua nama cawagub DKI, mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto.
Sikap Gerindra yang terkesan mengulur waktu, dijawab dengan ancaman oleh PKS DKI. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi mengultimatum Gerindra. Katanya, PKS akan mematikan mesin partai pada Pilpres 2019 bila kursi wagub DKI tidak diberikan kepada PKS.
PKS dan Gerindra berkoalisi di Pilpres 2019 mengusung pasangan Prabowo-Sandi bersama PAN dan Demokrat.
Suhaimi beralasan hampir seluruh kader PKS kecewa dengan janji Gerindra soal kursi wagub yang tak kunjung diberikan ke PKS.
Di tengah kemelut antara PKS dan Gerindra, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat yang ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Gerindra Jakarta M.Taufik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Merespons surat tersebut, Anies menyatakan dirinya telah lebih dulu mengirim surat kepada kedua partai pengusung. Ia mengklaim surat tersebut telah dikirimkan pada 19 Oktober 2018, yang isinya kata Anies soal prosedur pengisian pemilihan wagub.
Pada 5 November, Gerindra dan PKS akhirnya menggelar pertemuan di Kantor DPD Gerindra DKI. Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, Gerindra sepakat untuk menyerahkan kursi wagub DKI untuk PKS. Kedua, Gerindra dan PKS sepakat melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) bagi calon wagub sebelum nantinya diserahkan pada Anies untuk diserahkan ke DPRD DKI.
