Laporan ini merupakan 'serangan balik' Guntur yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Korlabi atas dugaan tindak penistaan agama terkait status di media sosial Facebooknya yang menyebut 'jamaah monaslimin'.
Mereka yang dilaporkan Guntur adalah Benny Haris Nainggolan, Damai Hari Lubis, dan Novel Bamukmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur menerangkan, pelaporan balik Benny bertujuan agar tidak ada pihak yang main-main dengan tudingan penistaan agama yang dapat menimbulkan efek serius. Sedangkan, Damai dan Novel dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu di depan media.
Laporan Guntur itu tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1627/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 17 Desember 2018.
Benny, Damai, dan Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP.
Sebelumnya, Benny melaporkan Guntur atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (13/12) lalu.
Sementara itu, Guntur kembali dilaporkan ke polisi hari ini. Kali ini dia dilaporkan Wakil Ketua Umum Srikandi Japri, Etty Hadiwati yang dikenal dengan nama pena Pipiet Senja. Etty mengatakan sebagai peserta Aksi 212, ia mengaku tersinggung dan menilai Guntur telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Saya merasa tersinggung sebagai peserta 212. Status dia itu langsung menggejolak dalam dada saya," katanya.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/1634/XII/2018/BARESKRIM. Guntur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 156 a KUHP.