"Aset-aset sekitar Rp50 miliar tersebut kami duga ada yang atas nama-kan pihak lain termasuk keluarga, tapi sejauh ini tidak mendapat informasi aset atas nama kakaknya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/12).
Jaksa penuntut umum KPK baru saja menjerat Zainuddin dengan empat dakwaan sekaligus. Keempat dakwaan itu adalah penerimaan suap, penerimaan gratifikasi, ikut berperan dalam pengadaan, hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum ada sejauh ini, kita lihat di fakta persidangan, ada tiga pasal tindak pidana korupsi, satu pasal pencucian uang," tutur Febri.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Zainuddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang ke banyak aset. Aset itu di antaranya adalah 7 unit mobil, saham di rumah sakit, renovasi rumah pribadi, sejumlah bidang tanah, rumah toko, hingga pabrik beras CV Sarana Karya Abadi.
Zainuddin dicokok oleh penyidik KPK lewat operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018 di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Saat itu barang bukti yang ditemukan oleh penyidik hanya Rp700 juta.