Bandung, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk memeriksa penceramah
Bahar bin Smith dalam
dugaan penganiayaan dua orang, salah satunya anak di bawah umur, hari ini.
"Benar hari ini ada pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah konfirmasi datang," kata Dirkrimum Polda Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus saat dikonfirmasi Selasa (18/12).
Meski begitu, dia mengaku belum bisa menjelaskan secara detil kasus dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Dirinya membenarkan pemeriksaan terhadap Bahar berkaitan dengan dugaan persekusi terhadap dua orang di Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dijelaskan setelah pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hyg/arh)