Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Mapolda Jawa Barat pada Selasa (18/12) sekitar pukul 12.25 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih. Penceramah asal Manado itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap," kata Bahar singkat.
"Ada sembilan pengacara. Soal materi pemeriksaan nanti kami sampaikan," kata Azis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hyg/arh)