Kotjo mengatakan uang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 sampai Juli 2018. Namun, saat penyerahan terakhir, pada Juli 2018, sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni dicokok petugas KPK.
"Desember 2017 [penyerahan] pertama [Rp2 miliar], kemudian [Rp2 miliar] Maret 2018 , kemudian Rp250 juta itu satu hari sebelum lebaran [Juni 2018]. Yang Rp500 kira-kira satu minggu setelah lebaran. Bulan Juli 2018 yang terakhir," kata Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Eni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotjo mengatakan membawa dua perusahaan yakni Blackgold dan PT Samantaka Batubara untuk bisa mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kotjo mengakui mengempit saham sekitar 4,3 saham di Blackgold, perusahaan asal Singapura.
Lebih lanjut, Kotjo menyatakan bahwa Samantaka memiliki tambang batu bara di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menurut Bos Apac Group itu, tambang milik Samantaka tersebut yang bakal menjadi lokasi PLTU Riau-1.
Kotjo mengatakan bahwa pihaknya kemudian mengajukan kepada PLN untuk menggarap PLTU Riau-1. Kotjo juga mengakui membawa investor asal China yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) untuk proyek pembangkit berkapasitas 2x300 Megawatt.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Politikus Golkar itu telah mengakui menerima uang itu.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. Gratifikasi diterima Eni sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
(fra/arh)