
Ma'ruf Sebut Kasus Bahar Bin Smith Bukan Kriminalisasi
Antara, CNN Indonesia | Rabu, 19/12/2018 22:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyebut kasus yang menjerat penceramah Bahar Bin Smith murni persoalan hukum. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menilai tak ada unsur kriminalisasi ulama.
"Langkah kepolisian terhadap kasus Habib Bahar ini murni merupakan penegakan hukum bukan kriminalisasi ulama, karena polisi pun dalam bertindak pasti mempunyai barang bukti," kata Ma'ruf saat bersilaturahim dengan ratusan kiai se-Sukabumi dan Cianjur, Jabar, dikutip Antara, Rabu (19/12).
Ma'ruf menegaskan penangkapan dan penahanan Bahar bin Smith juga sudah sesuai prosedur. Ma'ruf mengatakan setiap perbuatan tentu membutuhkan pertanggung jawaban.
"Ini negara hukum, jika bersalah harus bertanggung jawab siapapun itu orangnya, mulai dari warga biasa, penegak hukum, wartawan, pejabat hingga ulama jika terbukti bersalah maka harus dihukum," katanya.
Ma'ruf menambahkan apa yang dilakukan kepolisian terhadap Bahar merupakan proses atas kasus dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur. Namun, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan kesalahan maka Bahar Smith harus segera dilepaskan.
"Tapi kalau ternyata terbukti bersalah ganjar dengan hukuman yang sesuai," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pada intinya agar seluruh masyarakat dipandang setara di mata hukum. Sehingga, jika terdapat kasus hukum yang menimpa seseorang, maka itu harus diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku terlepas dari status atau atribusi yang melekat di sosok tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut disampaikan Jokowi tanpa bermaksud menyindir kasus yang dialami Bahar Smith.
Polisi sebelumnya menyatakan Bahar bin Ali bin Smith merupakan aktor intelektual dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar menginisiasi seluruh proses penganiayaan, mulai dari penjemputan hingga penganiayaan korban korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
Menurut dia, Bahar juga melakukan tindak penganiayaan terhadap dua korban tersebut di sejumlah lokasi antara lain di dalam pesantren, lapangan terbuka, dan dalam mobil.
"Dalam peristiwa pidana ini, dia (Bahar bin Smith) sebagai aktor intelektual," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/12).
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(ain)
"Langkah kepolisian terhadap kasus Habib Bahar ini murni merupakan penegakan hukum bukan kriminalisasi ulama, karena polisi pun dalam bertindak pasti mempunyai barang bukti," kata Ma'ruf saat bersilaturahim dengan ratusan kiai se-Sukabumi dan Cianjur, Jabar, dikutip Antara, Rabu (19/12).
Ma'ruf menegaskan penangkapan dan penahanan Bahar bin Smith juga sudah sesuai prosedur. Ma'ruf mengatakan setiap perbuatan tentu membutuhkan pertanggung jawaban.
"Ini negara hukum, jika bersalah harus bertanggung jawab siapapun itu orangnya, mulai dari warga biasa, penegak hukum, wartawan, pejabat hingga ulama jika terbukti bersalah maka harus dihukum," katanya.
![]() |
"Tapi kalau ternyata terbukti bersalah ganjar dengan hukuman yang sesuai," ujarnya.
![]() |
Polisi sebelumnya menyatakan Bahar bin Ali bin Smith merupakan aktor intelektual dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar menginisiasi seluruh proses penganiayaan, mulai dari penjemputan hingga penganiayaan korban korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
"Dalam peristiwa pidana ini, dia (Bahar bin Smith) sebagai aktor intelektual," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/12).
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ARTIKEL TERKAIT

Polemik Kotak Suara Kardus
Nasional 11 bulan yang lalu
PDIP Sebut Prabowo-Sandi Serang Jateng dengan Peluru Kosong
Nasional 11 bulan yang lalu
Kubu Prabowo Tak Ingin Debat Jadi Ajang Saling Menjatuhkan
Nasional 11 bulan yang lalu
Yenny Akui Jokowi Tahan Mental Ditampar Isu Antek Asing-Aseng
Nasional 11 bulan yang lalu
KPU Sebut Ada Lima Debat di Pilpres 2019, Dibuka oleh Isu HAM
Nasional 11 bulan yang lalu
Andi Arief: 'Indonesia Punah' Menakutkan bagi yang Tak Paham
Nasional 11 bulan yang lalu
BACA JUGA

Ma'ruf Amin Minta BUMN Tak Lagi Urus Bisnis Skala Kecil
Ekonomi • 15 November 2019 19:40
Temui Ma'ruf, Tokopedia Ungkap Konsep Ekonomi Syariah Digital
Teknologi • 30 October 2019 14:19
Bertemu Ma'ruf, Menlu Maroko Bahas Promosi Islam Moderat
Internasional • 28 October 2019 18:34
Bertemu Raja Malaysia, Ma'ruf Amin Titip TKI
Internasional • 22 October 2019 12:00
TERPOPULER

30 DPW PAN Harap 4 DPW Gabung Dukung Zulhas Secara Aklamasi
Nasional • 2 jam yang lalu
Ketua Projo Ingin Jadi Wamenhan Ketimbang Wamendes
Nasional 6 jam yang lalu
Pemburu Harimau di Riau DIbekuk Polisi, Empat Janin Disita
Nasional 4 jam yang lalu