Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengurangan masa pidana atau remisi diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i).
"Bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Ade di Jakarta, Kamis (20/12) dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," katanya.
Ade merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," kata Ade.
Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, kata Ade, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. (osc)