"Para tersangka ditahan 20 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12).
Kelima tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, Ending ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lihat juga:Kronologi OTT Kasus Suap KONI ke Kemenpora |
Dari hasil OTT itu, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto. (gst/osc)