KPK Tahan 5 Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
CNN Indonesia
Kamis, 20 Des 2018 10:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang lima tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke tahanan. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka ditahan 20 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12).
Kelima tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Febri menjelaskan, Ending ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Mulyana ditahan di Rutan KPK kavling C-1, serta Adhi dan Eko ditahan di Rutan KPK kavling K-4.
KPK menetapkan lima orang tersangka dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Koni. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Dari hasil OTT itu, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto. (gst/osc)
"Para tersangka ditahan 20 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12).
Kelima tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, Ending ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lihat juga:Kronologi OTT Kasus Suap KONI ke Kemenpora |
Dari hasil OTT itu, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto. (gst/osc)