Jika syarat terpenuhi, pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember 2018," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat, pada 8 Desember, agar Ketua Umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.
Untuk laporan kedua yang disampailkan Firman, pihak OSO menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, KPU dinilai tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN itu.
Terkait dugaan pelanggaaran pidana pemilu, Abhan melanjutkan pihaknya akan membahas hal itu bersama kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu.
Terkait putusan pendahuluan ini, Abhan menilai dugaan pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu jika syarat formil dan materil laporan telah lengkap atau terpenuhi. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang ajudikasi.
Tenggat waktu penyelesaian dua perkara tersebut, yakni 14 hari. Nantinya para pihak akan dimintai keterangan oleh Bawaslu atau Gakkumdu untuk membuktikan laporan tersebut.
(fhr/arh)