Presidium Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi mengatakan yang dipersoalkan pihaknya kali ini adalah bahwa Anies tidak mengajukan izin cuti saat hadir di agenda politik itu.
"Setiap kepala daerah, atau pejabat publik dalam melakukan kegiatan kampanye itu terlebih dahulu harus mengajukan cuti," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Selasa (18/12) juga turut melaporkan Anies ke Bawaslu akibat pose dua jari yang dilakukan Anies dan doanya agar paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga memenangkan Pilpres 2019.
"Pose dua jari itu bukan [kewenangan] saya, itu kewenangan penuh dari Bawaslu. Sudah klir kok itu. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru bertindak," ujar Tjahjo saat ditemui di istana wakil presiden Jakarta, Rabu (19/12).
(ani/arh)