"Sidang dimulai tanggal 27 Desember 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat, Jumat (22/12).
Sementara susunan majelis hakimnya diketuai oleh Hariono dengan empat hakim anggota yakni Hastopo, Rosmina, Sigit Herman, dan Titi Sansiwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, berkas perkara Eddy telah dilimpahkan sejak 10 Desember oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Lihat juga:Berkas Lengkap, Eddy Sindoro Segera Diadili |
Suhadi pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Istrinya, Tin Zuraida juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah mereka berdua di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK. Saat digeledah, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar. (pris/ain)