"Yang bisa menunda, mengintervensi tahapan adalah putusan lembaga yang berwenang, misalnya MK, Bawaslu, PTUN. Dalam sistem hukum kita kan itu," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi di kantor KPU, Jumat (21/12).
Pramono menegaskan tahapan pemilu sudah berdasarkan program dan jadwal yang sudah tersusun kepastian waktunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya ini tanggung jawab kami bertujuh, bukan satu atau dua orang," ujarnya.
Lihat juga:KPU Putuskan Nasib OSO Hari Ini |
Surat laporan Hanura ke Bareskrim tercatat dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM Tanggal 20 Desember 2018. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hanura menilai Arief dan Hasyim tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI. Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU sendiri telah memberi tenggat bagi OSO untuk mundur dari Hanura paling lambar Jumat, 21 Desember pukul 23.59 WIB. Surat itu ditunggu KPU untuk OSO bisa menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
(fri/ain)