Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutasi Aris Budiman ke jabatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (STIK Lemdiklat) Polri. Untuk itu, pria yang semula berpangkat Brigjen itu pun kini berpangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan perihal mutasi ini. Menurutnya, mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam upaya penyegaran di tubuh Polri.
Setelah kembali dari KPK pada 20 September silam, Aris sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Binkar SSDM) Polri terlebih dulu.
Saat di KPK, Aris pernah mendapatkan sorotan tajam akibat jabatannya sebagai Dirdik. Ia pernah dianggap melanggar kode etik lantaran hadir dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di DPR pada akhir Agustus 2017.
Rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK soal dugaan pelanggaran etik itu telah terbit. Namun, pimpinan KPK hingga kini belum membeberkan sanksi apa yang diberikan kepada Aris.
Aris menduduki jabatan Dirdik KPK sejak 16 September 2015. Namanya mencuat ketika hadir dalam rapat bersama Pansus Angket KPK, meski tak mendapat izin dari pimpinan KPK.
Dalam rapat tersebut, Aris mengungkapkan ada friksi di dalam tubuh KPK, khususnya dengan 'geng' Novel Baswedan. Ia menyebut Novel sangat memiliki 'kekuatan' di KPK layaknya komisioner. Saking berpengaruhnya, Novel bahkan disebutnya bisa mengubah arah kebijakan pimpinan KPK.