Hal ini disampaikan kuasa hukum yang juga Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menanggapi KPU yang tak mau memasukan nama OSO ke dalam DCT, jika tidak mundur dari parpolnya. KPU memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB, Jumat (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, kata Dodi, putusan MA dan PTUN itu memerintahkan KPU segera memasukan nama OSO ke jajaran caleg DPD Pemilu 2019.
KPU memberikan batas waktu bagi OSO hingga tengah malam hari ini untuk menyerahkan salinan surat pengunduran diri dari partainya. Jika tidak diserahkan, maka daftar calon tetap DPD Pemilu 2019 tidak berubah, tanpa ada nama OSO di dalamnya. Dengan kata lain, OSO tidak menjadi caleg.
"Masih ditunggu sampai beberapa jam ke depan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (21/12).