"Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Kita tarik ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).
Barung mengatakan lima Undang Undang yang disangkakan antara lain, Undang Undang tentang Jalan Tahun 2004, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang Undang No 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
Sejumlah Undang Undang itu kata Barung akan dikombinasikan untuk merumuskan kelalaian pihak yang menyebabkan insiden ambles jalan gubeng hingga berakibat kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barung mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif sejak Kamis (20/12) lalu kepada sejumlah pemangku kepentingan, yakni PLN, Balai Besar Jalan, hingga PDAM.
"Kami serahkan kepada pemangku kepentingan yang berkepentingan itu. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujar Barung.
Kepolisian pada pertengahan pekan telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari karyawan proyek yang terlibat pembangunan proyek tersebut.