Merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia, menurut Arsul, tak pernah ada larangan bagi umat Islam untuk menyampaikan ucapan Natal.
"Saya jelaskan fatwa MUI itu jelas yang dilarang itu menghadiri perayaan Natal dalam konteks ritual seperti misa atau kebaktian. Tapi MUI tidak mengharamkan [kalau mengucapkan]," ujar Arsul di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul pun menyerahkan pemahaman fatwa itu pada masing-masing umat Islam. "Saya dari dulu membolehkan diri sebatas menyampaikan selamat Natal. Selama tidak mengikuti kegiatannya, Pak Kiai [Ma'ruf] pun memaknainya begitu," katanya.
"Lha Pak Lukman kan Menteri Agama RI, bukan menteri agama Islam. Ya sebagai menteri agama harus mengayomi, ketika Natal mengucapkan, Nyepi juga. Memang harus begitu karena dia menteri agama RI," tutur Arsul.
(psp/arh)