"Dia menggunakan kokain sejak 2008 dan mengaku untuk penggunaan sendiri," ujar Argo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Kamis (27/12).
Steve, kata Argo, juga mengaku pada awalnya hanya coba-coba. Kala itu, ia diberi oleh temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan kokain seberat 92,04 gram. Steve mengaku kokain miliknya itu dibeli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram.
"Pesan dari belanda satu ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," kata dia.
Argo menambahkan bahwa penyelidikan terhadap Steve bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, yakni pidana mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (fhr/wis)