Dalam dakwaan Eddy yang juga eks bos Lippo Group itu, Nurhadi disebut pernah menghubungi eks Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Nurhadi meminta Edy agar berkas PK PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung.
"Pada tanggal 30 Maret 2016 berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung RI, di mana sebelum berkas perkara niaga dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sidang pembuktian nanti apa yang disebut di dakwaan akan dibuktikan semua, termasuk apa korelasinya Pak Nurhadi dengan Eddy Sindoro nanti," ujarnya.
Atas perbuatannya Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dwngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ani/osc)