Pemanggilan terhadap pihak Ketua Umum Partai Hanura itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir, pada Selasa 18 Desember 2018 lalu.
"Setelah diregistrasi, Bawaslu masuk ke tahapan pemeriksaan. Nah pemeriksaan itu pertama kami undang pelapor dan saksi pelapor. Ini akan kami minta keterangan soal pokok laporannya," kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung proses pemeriksaan. Kami biasanya kan menyelesaikan dulu proses pemeriksaan kepada pelapor dan saksi pelapor. Nah setalah itu baru kami panggil terlapor," ujar Ratna.
Ratna mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini bersama kejaksaan dan kepolisian di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Penyelesaian kasus memakan waktu paling lambat selama 14 hari kerja.
"Nanti hasilnya Januari (2019). 14 hari itu kan waktu maksimal penanganan. Tapi bisa jadi lebih cepat dari waktu maksimal," kata Ratna.
Nantinya, lanjut dia, jika simpulan dari Sentra Gakkumdu ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu maka pihaknya meneruskan laporan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya jika tidak, maka proses hukum terhenti di Sentra Gakkumdu.
"Kalau hasil pembahasan kedua itu bersama kepolisian dan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidana, maka proses pemeriksaan berhenti di Sentra Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur pidananya akan dilanjutkan ke kepolisian," ujarnya. (fhr/osc)