Mengutip Antara, laporan itu diajukan Pengacara PSI Muannas Al-Aidid pada Rabu (26/12) malam dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muannas menduga video itu disebarkan oleh AS melalui grup pengirim pesan Whatsapp, dilanjutkan oleh RF melalui sosial media Facebook dan akun Youtube bernama Islam Peace 212.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun.
Walau demikian hingga Kamis, tiga terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan terhadap dugaan tersebut. (antara/agi)