Hal itu dikatakan dalam paparan ICW soal pengeluaran-pengeluaran perusahaan rokok. Bahwa, ada sejumlah pos pendanaan yang tak terjelaskan pada perusahaan-perusahaan itu. Misalnya, cukai rokok, iklan, Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengeluaran lain yang rawan digunakan untuk "investasi politik".
"Ada beberapa belanja yang menurut kami tidak wajar, bisa saja digunakan untuk hal lain," kata Peneliti ICW Firdaus Ilyas, di Sekretariat ICW, di Jakarta Selatan, Jumat (28/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW sendiri menganalisis data pengeluaran empat perusahaan rokok. Yakni, PT HM Sampoerna, PT Gudang Garam, PT Bentoel, dan PT Wismilak.
Foto: Astari Kusumawardhani |
Ketiga, PT Bentoel memiliki dana Sumbangan, Perjamuan (Penjualan) Rp6,771 miliar pada 2017. PAda 2010, dana itu mencapai Rp4,75 miliar.
Keempat, PT Wismilak mempunyai sejumlah pos pengeluaran pada 2017 yang disorot. Yakni, pos pengurusan dan perizinan yang mencapai Rp18,6 miliar, pos Jasa Pihak Eksternal (beban penjualan) Rp13 miliar, pos Jasa Pihak Eksternal dan Biaya Tenaga Ahli (Umum, Admin) Rp12,8 miliar, serta pos Perizinan Rp636 juta.
"Bisa jadi pos-pos ini digunakan secara faktual, namun bisa jadi pos ini digunakan untuk kepentingan tertentu," ia menambahkan.
Menurutnya, sumbangan perusahaan rokok kepada politikus bukan hal yang mustahil. Hal itu pernah secara transparan diakui oleh Perdana Menteri Australia Kevin Rudd dari Partai Buruh pada 2013. Bahwa, perusahaan rokok seperti Philip Morris Ltd dan British American Tobacco Australasia Ltd benyak memberikan sumbangan 1998-2018 dengan tujuan untuk mempengaruhi kebijakan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Masalahnya, kata dia, pendanaan partai politik di Indonesia masih tidak transparan. Padahal, ucapnya, akan muncul konflik kepentingan apabila industri rokok terlibat dalam pendanaan kampanye politik. Sebab, ada sejumlah peraturan yang tengah dibahas di DPR dan pemerintah yang sangat bersinggungan dengan kepentingan industri rokok.
Nuansa konflik kepentingan itu, lanjut Firdaus, sempat terekam dalam pembahasan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau yang pernah masuk Prolegnas 2004-2009. Ketika itu, PT HM Sampoerna mengirim surat ke pimpinan DPR dan Fraksi dan memohon untuk dilibatkan dalam pembahasannya.
Walhasil, pihaknya meminta transparansi parpol membuka daftar penyumbang dana kampanyenya.
"Daftar penyumbang dana politik dan kampanye penting didorong untuk dibuka ke publik," ucap Firdaus.
Pabrik rokok Djarum. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta) |
"Pelarangan penerimaan sumbangan dana politik dan kampanye dari perusahaan-perusahaan dengan intensitas potensi konflik kepentingan tinggi atau perusahaan dari sektor yang dianggap bermasalah," tuturnya.
Hingga saat ini, keempat perusahaan rokok yang disebut di atas belum memberikan tanggapan mengenai dugaan yang disampaikan ICW tersebut.
(fir/arh)
Foto: Astari Kusumawardhani
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Pabrik rokok Djarum. (CNN