Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sejumlah barang bukti itu adalah uang pecahan rupiah Rp3.999.900.000. Sedangkan untuk dolar Singapura berjumlah Sin$23,100 atau setara dengan Rp245.954.940 dan USD$3200 atau setara dengan Rp46.544.000.
"Barang bukti yang disita Rp3.999.900.000, Sin$23.100 dan $3.200," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah itu menduga ada proyek yang terkait penyediaan air bersih di daerah bencana.
Daerah terdampak bencana yang terjadi beberapa bulan lalu di antaranya Lombok yang diguncang gempa, serta Palu dan Donggala yang digoyang gempa serta diterjang tsunami. (gst/wis)