Imbauan Pemkab Lampung Selatan itu, dipertegas dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Nomor: 900/3004/V.03/2018 tentang Imbauan Perayaan tahun Baru 2018.
Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M Sefri Masdian mengatakan masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api atau pawai keliling menggunakan kendaraan, karena dapat menimbulkan kebisingan dan kecelakaan. Lebih baik malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan keagamaan di tengah suasana yang masih berduka akibat bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Lampung Selatan, berbagai daerah di Indonesia juga mengeluarkan imbauan serupa, bahkan larangan untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
Daerah-daerah yang mengeluarkan imbauan khusus perayaan malam tahun baru itu, di antaranya Kalimantan Utara, Depok (Jawa Barat), Banten, Surabaya (Jawa Timur), Jambi, Tangerang Selatan (Banten), dan Riau.
Sementara Banda Aceh, Aceh Tenggara, dan Sulawesi Selatan melarang para warganya untuk tidak menggelar kegiatan-kegiatan perayaan saat malam tahun baru 2019.
Nusa Tenggara Barat juga mengeluarkan imbauan agar malam tahun baru tidak diisi dengan kegiatan hiburan, pesta berlebihan atau menyalakan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban. Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengimbau warganya agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan.