Jaksa Yadyn mengatakan dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.
"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn di persidangan, seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.
Billy melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Neneng Hasanah. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.
Namun, Jaksa Yadyn membantah semua keterangan Billy.
"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa.
Jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terhadap Billy lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.
Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.