Kelima pelaku menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga pasca Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengeluarkan ultimatum akan menindak tegas para pelaku apabila tidak menyerahkan diri.
Zulkarnain mengatakan, lima pelaku yang menyerahkan diri yakni, Indo Saputra (22), Julius Hendra Yudi (38), Fandi (38), dan Hartawan (40) warga Tebing Gading, Kabupaten OKU Selatan serta Rudi Hartono (38) warga Kampung Minang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas.
Peristiwa bermula saat Briptu Yusuf mengendarai sepeda motor melintasi tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama kemudian, melintaslah tersangka Yongki dengan kecepatan tinggi memotong lajur kendaraan Yusuf sambil memainkan gas motor dan menyebabkan kebisingan.
Diduga merasa tersinggung, Briptu Yusuf kemudian mengejar dan menghadang laju sepeda motor Yongki. Kemudian Briptu Yusuf memukul tersangka Yongki menggunakan senjata api dinas.
Saat dipukuli, tersangka Yongki meminta tolong lalu berdatangan warga desa sekitar membantu Yongki dan mengeroyok Briptu Yusuf menggunakan senjata tajam jenis parang hingga tewas.