Jakarta, CNN Indonesia -- Staf ahli
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA yang mengaku menjadi korban
pelecehan seksual resmi melaporkan mantan anggota Dewan Pengawas BPJS TK, SAB ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Kuasa hukum RA, Haribertus mengatakan pihaknya melaporkan SAB atas perbuatan cabul sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 294 Ayat 2 tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja atau institusi.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," ujarnya kepada para wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (2/1), RA bersama kuasa hukumnya juga sudah datang ke Bareskrim Polri untuk melakukan konsultasi. Namun, baru hari ini RA melaporkan SAB secara resmi dengan membawa sejumlah bukti.
"Nanti kita ada saksi, terus
chat WA dan bukti lain berupa surat. Kemarin kami sifatnya
counseling. Sekarang sudah resmi," katanya.
Haribertus menambahkan sejauh ini tidak ada ancaman dari pihak terlapor atas pelaporan tersebut. Ia mengatakan akan lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut karena merupakan masalah keasusilaan.
RA diduga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh SAB selama sekitar 2 tahun bekerja. Sejak menjadi asisten ahli dengan status tenaga honorer pada April 2016, RA mengaku sudah empat kali mengalami pemerkosaan.
SAB juga sudah menyatakan mengundurkan diri dalam konferensi pers pada Minggu (30/12). SAB juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan RA kepadanya.
"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata dia.
Rencananya SAB, juga akan menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA.
(ugo/ani)