Kuasa hukum RA, Haribertus mengatakan pihaknya melaporkan SAB atas perbuatan cabul sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 294 Ayat 2 tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja atau institusi.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," ujarnya kepada para wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita ada saksi, terus chat WA dan bukti lain berupa surat. Kemarin kami sifatnya counseling. Sekarang sudah resmi," katanya.
SAB juga sudah menyatakan mengundurkan diri dalam konferensi pers pada Minggu (30/12). SAB juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan RA kepadanya.
"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata dia.
Rencananya SAB, juga akan menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA.