"Apa yang ia ketahui terkait dengan hibah di Kemenpora terhadap KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1).
Febri mengatakan Miftahul telah memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Miftahul diperiksa untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan penyidik KPK juga mencecar Miftahul tentang posisinya di lingkungan Kemenpora.
"Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora," ujarnya.
"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet," kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.