"Saya terima aja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan putusan itu dan akan membayar secepatnya," kata Djoko setelah sidang selesai, Kamis (3/1) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT NKE dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan tujuh proyek lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut PT NKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Saat itu jaksa juga meminta kepada hakim agar mencabut hak PT NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.
Djoko sendiri telah berjanji perusahaan akan membayar semua yang diwajibkan oleh putusan pengadilan. Bahkan ia mengklaim sudah menyiapkan uang tersebut dengan cara menjual aset berupa saham dari perusahaan yang dimiliki perusahaan.
"Kami menjual aset yang tidak bermanfaat," ujar Djoko.
"Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Febri berharap pidana tambahan terhadap PT NKE tersebut bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak mengikuti lelang seperti pencabutan hak politik terhadap politisi.
"Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi," ujarnya.
PT NKE menjadi korporasi pertama yang divonis bersalah melakukan korupsi. (fra/bin/wis)