"Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat penanganan longsor Sukabumi selama 7 hari yaitu 31 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019. Setiap dari dilakukan rapat koordinasi di posko untuk mengevaluasi dan menyusun rencana penanganan selama masa tanggap darurat," ujar Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1).
Tim SAR yang berjumlah sebanyak 1054 personel itu berasal dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, kementerian/lembaga, pemda, NGO, relawan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kondisi cuaca cerah maka pencarian korban dapat dilakukan hingga malam hari. Sebaliknya jika hujan dapat menyebabkan evakuasi dihentikan lebih awal," kata dia.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Hingga hari ini, tim SAR mencatat terdapat 18 korban tewas dan 15 orang masih belum ditemukan. Tim mencatat longsor telah menimpa sebanyak 29 kepala keluarga atau sebanyak 100 jiwa. Selain itu terdapat kerugian dengan rumah rusak berat sebanyak 29 rumah.
(gst/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian