Dikutip dari Antara pada Minggu (6/1), Idris juga menyebut bahwa LGBT merupakan penyimpangan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi tersebut mengatur anti LGBT di Kota Depok sejak 8 Maret 2018. Selanjutnya, Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Surat tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat atau keagamaan, pengurus RT-RW dan kepala keluarga di Kota Depok.
"Kami ajak seluruh elemen terkait di wilayah untuk menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku kelompok menyimpang agar tidak meluas dan dapat ditanggulangi bersama," ujar Idris.
Untuk itu Idris berharap seluruh warga masyarakat mewaspadai serta membantu mengawasi keberadaan kelompok berperilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing.
"Warga masyarakat seharusnya menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual di wilayahnya dan juga di media sosial," lanjutnya.
Idris juga menegaskan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kemasyarakatan di lingkup RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak perilaku penyimpangan seksual ditinjau dari segi agama, kesehatan dan norma sosial.
"Masing-masing keluarga agar menjaga anak dan anggota keluarga lain dari kecenderungan berperilaku penyimpangan seksual serta melakukan upaya-upaya peningkatan ketahanan keluarga dalam rangka mencegah terjadinya perilaku penyimpangan seksual di kalangan masyarakat," kata Idris.
(ard)