Permintaan itu menyusul kebijakan BPJS Kesehatan mencoret sejumlah rumah sakit dalam kerja sama penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2019. Hal itu karena rumah sakit yang bersangkutan belum memenuhi akreditasi.
"Dengan ini kami rekomendasikan rumah sakit untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional," kata Nila dalam Surat Menteri Kesehatan HK.03.01/Menkes/18/2019 yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, RS Menteng Mitra Afia, RS Royal Progres, RS Duta Indah, RS Mata Primasana, Rumah Sakit Mulyasari, dan Rumah Sakit Umum Pekerja. Ada pula RS Pusdikkes, RS Islam Pondok Kopi, RS PON, RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa, RS Kartika Pulomas, serta RS Yadika Pondok Bambu.
Lihat juga:Geger Prabowo Soal Selang Cuci Darah di RSCM |
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengonfirmasi surat Menkes itu. Ia menyatakan saat ini tinggal 19 rumah sakit dan tiga klinik di seluruh Indonesia yang tak diperpanjang kontrak kerja sama penyelenggaraan JKN-nya.
Ia menyebut ada RS Kambang (Jambi) RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Bersaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang) RS Multazam Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika Pendopo (Prabumulih).
Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), dan RS Mitra Medika (Cikarang).
Selain itu, RSU dr Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS Ar Royan (Palembang), RS Citama Cibinong, dan RSUD Kelas D Korpri AW Sjahranie (Samarinda).
"Tidak dikerjasamakan karena masalah di luar akreditasi," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/1).