Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).
Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. Namun demikian KPU Kabupaten Bogor belum pada kesimpulan atau keputusan atas laporan terhadap Anies ini.
"Dugaannya ada [pidana], tapi belum [diputuskan]," lanjut dia.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih menelaah jawaban Anies atas 27 pertanyaan yang diajukan. Bawaslu Kabupaten Bogor masih memerlukan beberapa telaah sebelum mengambil keputusan.
"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu," ujar Anies usai diperiksa.
Sebelumnya, kehadiran Anies dalam Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) menuai polemik. Kehadirannya dipertanyakan karena dilakukan dalam jam dinas.
Lalu dalam acara itu Anies sempat mendoakan Prabowo-Sandi mengulang sukses di Jakarta. Puncak kontroversial terjadi saat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengacungkan pose dua jari yang identik dengan kampanye Prabowo-Sandi. (dhf/osc)