Ia menegaskan tujuan kliennya ke Surabaya hanya untuk memenuhi panggilan pekerjaan menjadi pembawa acara alias master of ceremony (MC). Pekerjaan itu pun didapatnya dari sang muncikari yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).
"Saya katakan tidak benar karena sampai hari ini tidak pernah terima uang Rp80 juta seperti yang dituduhkan. Klien kami tidak pernah terima DP [uang muka] 30 persen dari praktik prostitusi bisa dicek klien kami merasa dijebak," ujar dia, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi membenarkan kedatangan Vanessa guna melengkapi barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta. Uang tersebut merupakan hasil pembagian Vanessa dari layanan prostitusi online.
Sementara itu polisi telah menetapkan dua tersangka kasus ini. Dua tersangka tersebut bekerja sebagai muncikari asal Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim. (sah/arh)