"Benar ada tiga tersangka kasus makar yang prosesnya dilimpahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Papua Ahmad Kamal seperti dilaporkan Antara, Selasa (8/1).
Ia menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Tiga anggota KNPB itu sebelum dibawa ke Polda Papua terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika di Timika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polres Mimika dibantu TNI AD melakukan penggeledahan di Markas KNPB di Timika pada tanggal 31 Desember lalu. Pada saat ini, kata Kamal, lokasi tersebut masih diamankan.
Kuasa hukum KNPB Veronica Koman mempertanyakan keabsahan proses pemeriksaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat panggilan pemeriksaan, kata Veronica, seharusnya dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
"(Surat) panggilan baru diterima jam 16.00 WIT sore tadi, padahal pemeriksaan dijadwalkan pada jam 14.00 WIT. Terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Mimika karena minimal jangka waktu panggilan untuk pemeriksaan menurut KUHAP adalah tiga hari sebelumnya," ujar Veronica dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (5/1).
Meski demikian, kata Veronica, Polres Mimika tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sebagian dari delapan aktivis yang sebelumnya dipanggil di Sekretariat KNPB pada pukul 19.00 WIT.
Dia pun mempertanyakan kasus dugaan makar yang diselidiki Polres Mimika hingga berujung pendudukan markas KNPB Mimika pada 31 Desember 2018.
Menurut dia, kegiatan yang hendak berlangsung di Sekretariat KNPB pada akhir tahun lalu hanya ibadah dan acara adat, tanpa mengandung unsur makar sama sekali.
Veronica justru menilai Polres Mimika telah melanggar hak beribadah masyarakat dengan membubarkan acara tersebut secara paksa kala itu.