Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim advokat TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Laporan terhadap Andi Arief tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/0013/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019.
"Siang ini kami akan datang ke Bareskrim dan saya juga berharap Andi bersikap gentle bila nanti dipanggil penyidik," kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi merasa nama baiknya dicemarkan lima orang terlapor itu karena menyebutnya telah menyebarkan hoaks tentang surat suara tercoblos.
Namun, Ade mempertimbangkan akan kembali melaporkan Andi secara pribadi.
"Saya belum bertemu dengan yang lain, tapi dalam cuitannya kan ada ancaman akan menggeruduk, kalau itu saya akan melapor untuk melindungi saya," katanya.
Menurut Ade, tindakan Andi Arief melontarkan cuitan tentang surat suara yang telah tercoblos telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan pasangan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Berita tentang surat suara tercoblos itu 1.000 persen hoaks, dan dia berkicau di Twitter dan membuat kegaduhan. Kenapa dia tidak mengeceknya ke jaringannya di KPU dan Bawaslu," katanya.
Ade heran dengan sikap Andi yang justru menuliskannya ke Twitter ketimbang bertanya kepada para perwakilan partai Demokrat di KPU.
"Dia kan punya akses kenapa enggak tanya dulu. Lagipula KPU juga belum menentukan specimen kartu suara saat itu. Kok bisa dia justru mengatakan itu," katanya.