"Jaksa Penuntut Umum [JPU] KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/1).
Para wakil rakyat itu kini tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri. Mereka juga sudah dibawa ke Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu para tersangka yang dibawa ke Surabaya pun menggunakan transportasi massal, kereta api. Febri memastikan 12 tersangka itu dalam keadaan diborgol.
Diketahui ada 41 dari keseluruhan 45 anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Kota Malang tahun 2015 dengan rata-rata suap belasan hingga puluhan juta rupiah.
Mereka ditangkap di dua gelombang. Sebanyak 19 orang tertangkap di gelombang pertama, dan 22 orang lainnya dibekuk di penangkapan berikutnya.