Pemerintah mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian untuk 2019, anggaran pendidikan mendapatkan alokasi yang cukup besar dari APBN yakni sebesar Rp492,5 triliun.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui tidak mudah menjalankan anggaran dengan jumlah besar tersebut. Tak jarang pula, kata dia, seseorang tergelincir dan melakukan tindakan koruptif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk anggaran pendidikan 2019 itu meningkat 10,9 persen dibandingkan tahun ini. Tahun lalu anggaran pendidikan adalah sebesar Rp444,1 triliun.
Untuk mencegah korupsi, Muhadjir menyatakan anggaran tahun 2019 harus dikelola demgan memperhatikan enam prinsip utama.
Mulai dari pelaksanaan tata kelola yang baik, fokus pada tugas dan fungsi, fokus pada target dan sasaran, mengurangi kegiatan yany bersifat penunjang, patuh pada regulasi yang berlaku, dan tepat waktu dalam mencapai target sasaran.
"Usaha yang terus menerus sejak dini untuk mengingatkan kepada kita semua agar dapat menggunakan anggaran dengan baik dan harus selalu disampaikan," ujar Muhadjir.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya siap bersama-sama dengan Kemendikbud mengawal anggaran yang jumlahnya fantastis itu.
"Mungkin satu penyebabnya (korupsi) itu APBN kita meningkat drastis. Sementara kita belum sempurna betul memperbaiki sistem kita. Lima tahun lalu di desa mungkin tidak ada uang beredar sebesar ini. Sementara sekarang bisa satu desa Rp 1 miliar," ujarnya.