Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol dalam dakwaannya menyebutkan Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".
"Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," ungkap JPU.
"Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat postingan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu," kata Tiorida.
Atas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan JPU langsung ditanggapi penasihat hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan. Mereka menyatakan keberatan dan langsung diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.
"Dalam kasus ini, tidak ada masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik. Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP," terang penasihat hukum terdakwa.
"Kami penasihat hukum terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum.
Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu penahanannya ditangguhkan. (fnr/wis)