"Pertama, tentu saja apa yang dilakukan dan bagaimana peran yang bersangkutan ketika menjadi Gubernur Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1).
Tak hanya soal rekomendasi, Febri menjelaskan bahwa penyidik juga mengorek pemahaman Aher terkait izin yang diberikan oleh Pemerintah Bekasi di proyek Meikarta. Dalam rantai komando di Pemprov, peran gubernur sebagai atasan tertinggi menjadi perhatian penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher yang selesai memberikan kesaksian pada penyidik membenarkan dirinya ditanya soal peran dalam rekomendasi izin proyek Meikarta. Aher menjelaskan bahwa yang ia keluarkan saat itu adalah Keputusan Gubernur sebab dengan jabatannya saat itu, ia dilarang menandatangani langsung rekomendasi izin proyek.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Aher menyebut kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014. Dengan Kepgub itu, maka pendelegasian wewenang untuk menandatangani rekomendasi izin proyek dapat terpenuhi.
Aher juga menyangkal dirinya berurusan langsung dengan rekomendasi. Ia berulang kali menegaskanperannya sebatas mendelegasikan wewenang rekomendasi itu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar.
"Enggak ada kaitan rekomendasi, urusan saya cuma Kepgub untuk pendelegasian ke dinas," kata Aher.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro pada 23 November 2017, Aher saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat disebut mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan sejumlah catatan. Hal ini sudah sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017. (bin/ain)
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)