Pramono mengatakan hanya ingin berfokus menyelesaikan tugas KPU menyelenggarakan Pemilu 2019.
"Saya akan tetap fokus untuk melaksanakan tugas persiapkan tahapan pemilu, apalagi soal logistik pemilu. Saya lebih fokus pada persoalan-persoalan itu. Kasus pelaporan saya itu tidak ganggu konsentrasi saya dalam tahapan pemilu," kata Pramono di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KPU meminta Bareskrim untuk menelusuri siapa yang suara yang ada di rekaman audio itu, dan siapa yang membuat hoaks itu, yang menyebarkan, dan seterusnya," tuturnya.
Pramono dilaporkan karena menyatakan cuitan Andi Arief soal isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos didesain sistematis agar tak terjerat delik hukum.
Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.