Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI Sumsel, Hendro menjelaskan, penangkapan 20 WNA tersebut berawal pada Selasa (8/1) sekitar pukul 20.00, ketika salah satu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang tengah berbelanja di Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang.
Saat itu, petugas tersebut melihat sekelompok orang yang sedang mendemonstrasikan terapi pijat di lobby mall tersebut. Saat memperhatikan demonstrasi, petugas curiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sana petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan mendaftar sebagai salah satu pasien. Petugas mendapati ratusan orang mendaftar untuk diterapi pijat oleh seluruh WNA itu di ballroom hotel bintang empat tersebut.
Petugas tersebut kemudian melapor ke Kanwil Kemenkum-HAM dan segera melakukan penyelidikan. Keesokan harinya Rabu (9/1), petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mendatangi Hotel Novotel Palembang.
"Setelah bicara dengan pihak hotel, ternyata para WNA ini memang menginap di hotel itu dan mereka menyewa lobby untuk keperluan itu. Kami dipertemukan dengan CEO-nya yakni Nya Mien Ming alias Selvi untuk menanyakan administrasi mereka," ujar Hendro.
Setelah diperiksa, seluruh WNA tersebut hanya mengantongi visa wisata dan tidak memiliki izin praktek untuk menjalankan usaha pengobatan dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan.
Petugas menyita barang bukti berupar 20 paspor, 20 unit ponsel, bantal, ranjang lipat, peralatan pengobatan, dan laptop.
Kami amankan mereka, sekarang masih diperiksa. Menunggu proses hukum karena kami masih akan memeriksa beberapa saksi seperti dari pasien dan Dinkes dan Disnaker," ujar dia.