"Kami butuh bukti, bukan janji," kata Kepala Desa (Kades) Jeringo, Sahril, ketika ditemui dirumahnya, Kabupaten Lombok Barat, Jumat.
Sahril yang mewakili aspirasi warganya tidak mau dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat. Dia tidak mengharapkan, ketika mendekati Pemilihan Presiden RI, pemerintah pusat baru merealisasikan bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dua aturan dasar tersebut, dijelaskan besar dana bantuan yang diterima masyarakat korban gempa, antara lain Rp50 juta untuk kategori rusak berat, Rp25 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp10 juta untuk kategori rusak ringan.
Ia menambahkan, mestinya sekarang ini dalam kurun waktu 2019 sudah tertangani, tapi sampai sekarang baru 18 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah berupa rumah instan konvensional (riko).
Ia berharap agar kepala BNPB pusat yang baru segera melakukan evaluasi kebijakan pimpinan sebelumnya, membuat regulasi yang mempermudah masyarakat (korban gempa) mendapatkan hak-haknya dan merealisasikan janji-janji sebelumnya. Mustinah, warga desa Gelangsar berharap agar segera mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa rumah maupun uang. Ia mengaku belum mendapatkan bantuan berupa apapun dari pemerintah.
Senada dengan itu Tohri, warga dusun Gelangsar juga berharap segera mendapatkan bantuan yang dijanjikan sebagaimana beberapa warga desa Jeringo.
Semua warga pada saat ini sudah kembali dari pengungsian dan tinggal di rumah yang mereka bangun sendiri secara swadaya dari puing-puing rumah mereka yang telah hancur oleh gempa.