Tujuh Tersangka Pengeroyok Haringga Disidang Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jan 2019 14:09 WIB
Sidang tersangka pengeroyokan menewaskan pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila diduga dilakukan tujuh suporter Persib Bandung digelar pekan depan.
Tersangka pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan pendukung kesebelasan Persija JakartaHaringga Sirila dengan tujuh tersangka dewasa segera bergulir pekan depan. Ketujuh tersangka merupakan pendukung kesebelasan Persib Bandung.

Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa (15/1) pekan depan.
"Sidangnya nanti hari Selasa, tanggal 15 Januari," kata juru bicara PN Bandung Wasdi Permana, Sabtu (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wasdi mengatakan ada tiga berkas yang diterima PN Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berkas pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN.Bdg tertulis nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.

Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdengan nama tersangka Cepi Gunawan.

"Majelis hakim yang akan menyidangkan ketuanya M. Basir SH," ujar Wasdi.

Menurut dia, ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dalam dakwaan, mereka dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Haringga tewas dikeroyok sejumlah pendukung kesebelasan Persib Bandung, Bobotoh. Peristiwa itu terjadi sebelum laga antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi selepas kejadian itu.

Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda. (hyg/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER