Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng itu sebelumnya melakukan penyelidikan terkait kasus menyerangan di rutan dan perusakan di Gandekan Jebres, pada Kamis (10/1).
Menurut Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, 10 orang yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan, serta juga sering melakukan sweeping menyerangan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dua orang di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.
Hal tersebut, kata Kapolres, wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Petugas tidak akan mentolelir kegiatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami ke depan akan menindak kegiatan yang melanggar hukum secara tegas terukur terpaksa dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban Kota Surakarta," kata Kapolres yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja, dan Wakapolres Kota Suakarta AKBP Andy Rifai.
Sebelumnya diberitakan 30 orang anggota ormas terlibat kericuhan di Rutan Solo saat membesuk rekannya dengan salah satu narapidana.
(dmr/arh)