Ferdinand mengatakan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan tersebut karena BPN tidak meminta waktu (blocking time) kepada pihak televisi untuk menayangkan penyampaian visi misi tersebut.
"Ya tentu kita tahu lah yang kita lakukan tidak melanggar aturan. Kita sudah yakini tidak melanggar aturan," ujar Ferdinand di Jakarta Convetion Center, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa capres dan cawapres boleh berkampanye di media massa pada 24 Maret - 13 April mendatang. Setelah itu, diberlakukan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 17 April.
Lihat juga:Presiden PKS Kritik Durasi Pidato Prabowo |
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh penyelenggara Pemilu terkait pidato visi misi Prabowo tersebut.
"Kami tidak khawatir walau nanti ada bawaslu yang memeriksa dan minta keterangan dari kami," ucap Ferdinand. (sah/has)