Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara menegaskan apabila AS tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak mengonsumsi narkotika, maka pihaknya akan memenjarakan Ajun Komisaris Besar AS selama 21 hari.
"Itu kena [sanksi] disiplin, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin kepolisian. Disiplin itu bisa hukumannya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari kami penjara," ujar Zulkarnain, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ajun Komisaris Besar AS saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya masih diperiksa oleh Propam Polda Sumsel.
"Nanti saja ya komentarnya, belum bisa [sekarang]. Masih pemeriksaan. Tanya langsung ke Propam saja. Nanti setelah [diperiksa]-nya, baru saya bisa komentar," ujar AS singkat. (idz) (idz/has)