Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan selain kedua capres itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Begitu pula stasiun televisi yang menayangkan acara kedua capres.
"Pak Jokowi dan Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa stasiun televisi ataupun TKN dan BPN," kata Fritz saat dihubungi, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bawaslu sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua kandidat capres.
"Sedang dibuat kajiannya, jangka waktu kajiannya tujuh hari sejak peristiwa ditemukan," ujar Fritz.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Kami sepakat masih dalam kajian, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) di hari Rabu," kata Fritz.
Fritz menyampaikan pertemuan dengan KPI akan dilakukan guna mengkaji pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran kampanye dalam proses Pemilu 2019.
Dia menyebut ada potensi pelanggaran Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya kampanye di stasiun televisi baru boleh dilakukan kandidat 21 hari sebelum masa tenang.
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menyampaikan pidato kebangsaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan visi misi lewat program 'Visi Presiden' yang ditayangkan lima stasiun televisi pada Minggu (13/1).
Dalam acara berdurasi 30 menit itu, Jokowi memaparkan pencapaiannya sebagai Presiden. Lalu ada visi untuk lima tahun ke depan.
Di hari berikutnya, giliran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang melakukan hal serupa. Ia menyampaikan pidato kebangsaan bertajuk 'Indonesia Menang' dan disiarkan beberapa stasiun televisi.
Dalam pidato itu, Prabowo mengkritik pemerintahan Jokowi yang tak mampu mensejahterakan rakyat. Bahkan ia menyebut banyak orang bunuh diri di era pemerintahan saat ini karena terhimpit ekonomi. (dhf/pmg)

